Pemilu

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023

Guru Sharing Guru Sharing
January 02, 2024
0 Comments
Home
Pemilu
Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023

Keputusan ini mengubah cara pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024. Perubahan ini bertujuan untuk melibatkan lebih banyak orang dari berbagai kalangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Perubahan yang dilakukan:

  • Pembentukan KPPS tidak lagi dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pemilu.
  • Pendaftaran anggota KPPS dibuka selama 25 hari, yaitu dari tanggal 6-20 Desember 2023. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mendaftar.
  • Pelantikan anggota KPPS dilakukan pada tanggal 22-28 Januari 2024. Hal ini dilakukan agar KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan seleksi dan penetapan anggota KPPS.
  • Masa kerja KPPS adalah selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 14 Februari 2024. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketentuan baru:

  • Pembentukan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut terdiri dari tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, disabilitas, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
  • Pendaftaran anggota KPPS dilakukan secara online melalui aplikasi KPU. Persyaratan pendaftaran adalah warga negara Indonesia, bertempat tinggal di desa/kelurahan tempat KPPS dibentuk, berpendidikan minimal SMP, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, atau Polri.
  • Pelantikan anggota KPPS dilakukan setelah dilakukan seleksi dan penetapan oleh PPS. Anggota KPPS yang telah dilantik dilarang mengundurkan diri.

Kesimpulan:

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Perubahan yang dilakukan antara lain:

  • Pembentukan KPPS dilakukan oleh masyarakat setempat.
  • Pendaftaran anggota KPPS dibuka selama 25 hari.
  • Pelantikan anggota KPPS dilakukan lebih awal.
  • Masa kerja KPPS disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

Penjelasan:

  • Pembentukan KPPS dilakukan oleh masyarakat setempat. Hal ini berarti bahwa masyarakat setempat, yaitu tokoh-tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, disabilitas, dan kelompok masyarakat rentan lainnya, dapat mengusulkan nama-nama calon anggota KPPS. Dengan demikian, diharapkan akan lebih banyak orang dari berbagai kalangan yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.
  • Pendaftaran anggota KPPS dibuka selama 25 hari. Hal ini berarti bahwa masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mendaftar. Dengan demikian, diharapkan masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk mendaftar menjadi anggota KPPS.
  • Pelantikan anggota KPPS dilakukan lebih awal. Hal ini berarti bahwa KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan seleksi dan penetapan anggota KPPS. Dengan demikian, diharapkan KPU dapat memilih anggota KPPS yang berkualitas.
  • Masa kerja KPPS disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini berarti bahwa anggota KPPS akan bertugas selama 15 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, diharapkan anggota KPPS dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum bertugas.

Ajakan:

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, mari kita daftarkan diri menjadi anggota KPPS. Dengan demikian, kita dapat ikut serta mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Pengaruh terhadap penyelenggaraan Pemilu

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 berpotensi memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Pengaruh tersebut antara lain:

  • Peningkatan partisipasi masyarakat

Dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pemilihan anggota KPPS, diharapkan akan lebih banyak orang dari berbagai kalangan yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

  • Peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu

Dengan adanya seleksi dan penetapan anggota KPPS oleh KPU, diharapkan akan terpilih anggota KPPS yang berkualitas. Hal ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu

Dengan pemilihan anggota KPPS yang dilakukan secara terbuka, diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu.

Tantangan yang dihadapi

Meskipun memiliki potensi untuk memberikan pengaruh yang positif, Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Ketersediaan data dan informasi

Pembentukan KPPS oleh masyarakat setempat membutuhkan ketersediaan data dan informasi yang lengkap dan akurat. Hal ini dapat menjadi tantangan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan data dan informasi.

  • Ketersediaan infrastruktur

Pembentukan KPPS juga membutuhkan ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Hal ini juga dapat menjadi tantangan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

  • Keterbukaan masyarakat

Pemilihan anggota KPPS yang dilakukan secara terbuka membutuhkan keterbukaan masyarakat. Hal ini dapat menjadi tantangan, terutama di daerah-daerah yang memiliki budaya tertutup.

Kesimpulan

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Keputusan ini memiliki potensi untuk memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, keputusan ini juga menghadapi beberapa tantangan yang harus diatasi.

Blog authors

No comments